Nasional
Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari

Kabartangsel.com, JAKARTA – Narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menghirup udara bebas. Mantan gubernur DKI itu diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
“Diperkirakan 24 Januari 2019,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, Ahok dipidana dengan dakwaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan Ahok mulai menjalani penahanan pada 9 Mei 2017.
Selama menjalani hukuman, Ahok juga memperoleh keringanan. Antara lain remisi selama 15 hari saat Natal 2017.
Sedangkan untuk remisi umum pada 17 Agustus 2018, Ahok memperoleh keringanan potongan hukuman selama dua bulan. Lalu untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
“Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” sambung Ade.
Pertimbangan pemberian remisi karena beberapa hal. Di antaranya karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. “Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan,” tegas Ade. (tan/jpnn)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah























