Nasional
Singapore Airline Dibobol Hacker, Kerugian Ditaksir Hingga Rp 1 M

Kabartangsel.com, JAKARTA – Sistem pengamanan jual beli tiket online milik perusahaan maskapai penerbangan Singapore Airlines dibobol oleh sindikat cyber Indonesia. Akibatnya, perusahaan BUMN Singapura itu menelan kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.
Atas kejadian itu, pihak Singapore Airline melaporkan adanya tindak kejahatan spamming pembobolan situs penjualan tiket www.singaporeair.com dengan cara mengambil data pemilik kartu kredit nasabah. Pelaku menggunakan akun fiktif dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tiket yang berhasil dibobol.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku hacker pembobol penjualan tiket online Singapore Airline itu ditangkap. Keempat pelaku tersebut berinisial, A, H, AH, dan RM. Satu di antaranya WNA asal Filipina yang tinggal di Singapura.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari pihak Singapore Airline kepada Polda Metro Jaya yang menyebutkan ada kerugian dari penjualan tiket online yang dijebol dari pengguna internet asal Indonesia.
“Pihak Singapore Airline melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh kepolisian Singapura, pemesanan itu dari Indonesia,” kata Argo di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/12).
Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana penipuan dan atau pencurian oleh sindikat hacker.
Dia menjelaskan, modus operandi tersangka berawal dari mendapatkan info mengenai promo tiket pesawat 50 persen. Selanjutnya tersangka melakukan editing terkait promo dan memposting kembali di website www.carousell.com dengan akun primeticketsg dengan promo diskon 30 persen.
Ketika costumer berminat dan sepakat harga, maka costumer tersebut membayar dengan cara remittance transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Haris.
“Namun pada saat pihak Singapore Airline menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Tak hanya itu, para pelaku pun dijerat pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat (1) jo. pasal 2 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (wiw/JPC)
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan2 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport2 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara



























