Nasional
Ahok Diperkirakan Bebas 24 Januari

Kabartangsel.com, JAKARTA – Narapidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menghirup udara bebas. Mantan gubernur DKI itu diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.
“Diperkirakan 24 Januari 2019,” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, Ahok dipidana dengan dakwaan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sedangkan Ahok mulai menjalani penahanan pada 9 Mei 2017.
Selama menjalani hukuman, Ahok juga memperoleh keringanan. Antara lain remisi selama 15 hari saat Natal 2017.
Sedangkan untuk remisi umum pada 17 Agustus 2018, Ahok memperoleh keringanan potongan hukuman selama dua bulan. Lalu untuk Natal tahun ini, Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.
“Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” sambung Ade.
Pertimbangan pemberian remisi karena beberapa hal. Di antaranya karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. “Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan,” tegas Ade. (tan/jpnn)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Bisnis4 minggu agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Tangerang4 minggu agoPN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer atas Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug
Bisnis4 minggu agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Bisnis4 minggu agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Bisnis4 minggu agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta

























