Tokoh
Airin Rachmi Diany Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unpad dengan Predikat Cumlaude

Airin Rachmi Diany berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dikaitkan dengan Kepastian Hukum,” dengan predikat Cum Laude. Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Sidang berjalan dengan baik, dalam pelaksanaannya, oponen ahli, Prof. Yasona H Laolly memberikan pertanyaan kepada Airin tentang paradigma penelitiannya.
“Coba buka di halaman 11 anda menyampaikan membangun kerangka teoritik terkait dengan memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dan mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Saya ingin menyampaikan model sistem Hukum pertanahan menggunakan teknologi informasi ini mempengaruhi kepuasan masyarakat. Apakah aspek keluasan kerangka pemikiran ini saling menguatkan atau tidak.”
Airin dengan lugas menjawab pertanyaan itu, dan sangat meyakinkan.
“Kita bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk sistem Pertanahan di Indonesia. Meskipun seringkali terjadi teknologi lebih dulu maju daripada aturan hukum. Alat bukti yang otentik dan digital membantu membuat pelayanan lebih cepat dan mewujudkan efisiensi, kemudahan akses dan kesederhanaan. Pada intinya kita berharap bagaimana sebuah regulasi bisa membuat pelayanan lebih cepat.”
Dalam kesimpulan penelitiannya Airin menyampaikan, terlalu banyaknya aturan membuat fenoma obesitas regulasi yang menyebabkan hambatan pelayanan publik.
“Setelah melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan, diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perudang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena “obesitas regulasi.”
Lanjut Airin, untuk persoalan tersebut dibutuhkan sinkronisasi Undang- undang terkait dengan teknologi informasi.
“Perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum Pertanahan Indonesia. Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan.”
Menurut Prof I Gede Astawa Penelitian yang dilaksanakan Airin dinilai memiliki kebaruan dan memeberikan manfaat untuk sistem Pertanahan di Indonesia.
“Novelty kebaruan dari penelitian ini adalah soal legal policy digitalisasi administrasi Pertanahan. Pada esensinya bicara tentang digitalisasi Pertanahan. Yaitu bagaimana sistem pertanahan konvensional ke transformasi digital. Dimaksudkan untuk pelayanan publik secara cepat.
Turut hadir sebagai promotor Prof. Dr. Ahmad Ramli, Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, dan Prof. Huala Adolf. (red/fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya









































