Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding.
“Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019).
Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding.
Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar ada kesempatan menyampaikan memori.
Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (pmj)
Pemerintahan7 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan7 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis7 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis7 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis7 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Bisnis7 hari agoBibit.id Sabet Dua Penghargaan Kemenkeu 2025, Empat Tahun Berturut-turut Jadi Mitra Distribusi SBN Terbaik














