Tidak terima divonis 3 tahun penjara, mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengajukan banding di kasus suap PLTU Riau-1.
Idrus pun mengaku pasrah jika vonisnya lebih berat usai ajukan banding.
“Masalah berat atau tidak (hukuman) saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, saya nggak, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus di KPK, Rabu (15/5/2019).
Dirinya mengatakan, banding tersebut diserahkan pada 30 April 2019 lantaran ingin diberi kesempatan menyampaikan memori banding.
Kata Idrus, banding itu sesuai UU yang ada kan diberi 7 hari. Setelah KPK banding tanggal 29 April 2019, maka tanggal 30 (April 2019) dirinya ikut banding agar ada kesempatan menyampaikan memori.
Diberitakan, Idrus divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1. (pmj)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek5 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur














