Kabartangsel.com, Jakarta – Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K mengatakan keterangan Nus Kei menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.
“Kami lakukan penangkapan berdasarkan alat bukti. Salah satunya adalah keterangan saksi, Salah satunya adalah saksi korban sehingga kita bisa tahu, Ya sudah kita lakukan tindakan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan pihak kepolisian sudah dari awal melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nus Kei. Ia juga mengatakan John Kei dan anak buahnya tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas pada Minggu malam.
“Tidak melawan. Kita bersama Pak Wadir Krimum dan teman – teman yang lain ada di sana semua. Ada tembakan, iya, tetapi bukan baku tembak,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu (21/06/2020) malam pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Selain itu polisi juga masih memburu tiga anak buah John Kei lainnya yang masih melarikan diri dan diduga membawa senjata api yang digunakan saat membuat keributan di Cipondoh, Kota Tangerang.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik baseball, dan 17 buah ponsel.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (rls/pmj)