Hukum
Ancaman Teroris Harry Kuncoro 15 Tahun Kurungan

Kabartangsel.com- Penangkapan mantan narapidana terorisme, Harry Kuncoro membuat dirinya kembali mendekam di balik sel tahanan. Ia juga diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat menggelar jumpa pers penangkapan salah satu gembong teroris di Indonesia itu.
“Pasal 12A ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya 263 KUHP dan dari keempat pasal yang kita gunakan, ancamannya 15 tahun, tegas Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Diterangkan Dedi, penangkapan Harry Kuncoro ini merupakan yang ke empat kalinya. Ia juga sempat diduga terlibat dalam kasus Bom Bali II, kasus rencana bom di Jakarta, dan rencana penyerangan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu yang lalu.
Densus 88 Antiteror telah menangkap Harry Kuncoro pada 3 Januari 2019 lalu. Saat dtangkap, Harry Kuncoro akan terbang ke Teheran, Iran untuk bergabung dengan ISIS di Suriah. Harry Kuncoro juga menggunakan paspor palsu dalam penerbanngannya tersebut.
“Iya, karena perbuatan berulang dan sudah empat kali, kami berharap hukumannya akan maksimal. Proses penyidikannya terus kami lakukan,” tandas Dedi. (Gtg-03).
Banten7 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten7 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™























