Lifestyle
Apa Benar Bisa Untung dari Asuransi Double Claim? Ini Penjelasannya

Ada beberapa pandangan yang keliru dalam masyarakat mengenai prosedur double claim dari asuransi kesehatan. Banyak yang mengira fasilitas asuransi double claim bisa mendatangkan untung. Tunggu dulu, apa benar ini menguntungkan nasabah? Sebenarnya apa itu double claim dalam asuransi kesehatan? Simak di bawah ini; jangan sampai salah langkah.
Apa itu double claim?
Double claim adalah fasilitas yang sekarang banyak ditawarkan oleh beberapa perusahaan asuransi. Double claim merupakan produk asuransi kedua selain yang Anda miliki pertama kali. Nasabah akan memiliki dua buah produk asuransi dari perusahaan yang berbeda.
Melalui fasilitas ini, nasabah jadi lebih mungkin mendapatkan seluruh biaya dan pengeluaran pengobatan di rumah sakit. Double claim ibaratnya seperti tabungan tambahan yang akan digunakan ketika dana asuransi kesehatan pertama milik Anda tidak mencukupi.
Banyak yang salah kaprah tentang sistem asuransi double claim

Beberapa orang menganggap bahwa dengan ikut program asuransi double claim, nasabah bisa mendapatkan keuntungan. Contohnya Anda dirawat di rumah sakit dan Anda punya 2 produk asuransi. Anda berharap bisa mengklaim semua total biaya rumah sakitnya pada kedua perusahaan asuransinya.
Misalnya total pengeluaran di rumah sakit yaitu Rp5.000.000, dengan mengklaim ke kedua perusahaan asuransi, Anda mungkin berharap akan mendapatkan total Rp10.000.000. Sebesar Rp5.000.000 untuk membayar rumah sakit, dan sisanya sebagai keuntungan atau profit yang Anda dapatkan.
Contoh ini adalah anggapan yang salah besar. Sistem double claim asuransi bukan berlaku seperti ini.
Pihak asuransi tidak akan mengganti biaya pengobatan jika tagihan tersebut sudah dibayarkan atau ditanggung oleh asuransi lain. Ada beberapa berkas yang perlu diajukan saat memanfaatkan double claim ini, sehingga pihak asuransi yang kedua tidak akan membayarkannya jika tidak jelas terbukti.
Jadi sebenarnya bagaimana cara menggunakan double claim?

Asuransi double claim sebenarnya digunakan ketika asuransi utama Anda tidak bisa menanggung seluruh biaya yang ditagih oleh rumah sakit. Daripada menombok atau mengeluarkan uang sendiri untuk menutup semua biayanya, fasilitas double claim bisa jadi solusinya.
Contohnya, Anda dirawat di rumah sakit selama 3 hari. Biaya opname (rawat inap) per hari yang akan diganti oleh asuransi utama yang Anda miliki adalah sebesar Rp400.000. Jumlah ini sudah dibatasi sesuai kontrak awal dengan pihak penyelenggara asuransi Anda.
Akan tetapi, pada kenyataanya biaya yang harus dibayar ke rumah sakit adalah Rp 600.000 per harinya. Itu artinya, Anda harus merogoh saku Rp200.000 per harinya. Nah, daripada mengeluarkan uang lagi, Anda bisa melakukan klaim ke asuransi kedua yang memang menawarkan fasilitas double claim untuk menutupi kekurangannya.
Jadi, itulah kegunaan fasilitas double claim yang seharusnya. Bukan untuk mengambil keuntungan. Biasanya akan ada bukti dari rumah sakit yang perlu dikirimkan ke asuransi kedua yang memiliki fasilitas double claim, berapa sisanya yang masih harus dibayar.
Apa saja syarat menebus double claim?

Untuk mendapatkan double claim pada pihak asuransi yang kedua, ada beberapa berkas yang perlu Anda kirimkan. Ini sebagai bukti sah bahwa memang ada tagihan pengobatan yang belum dibayarkan oleh pihak lain (asuransi lain).
Dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah salinan kuitansi pembayaran, rincian biaya rumah sakit yang sudah dilegalisir, resume medis, dan formulir klaim yang tersedia dari asuransi Anda.
Sistem penggantian dananya ini biasanya adalah reimbursement. Jadi Anda harus membayar ke pihak rumah sakit dulu dengan uang pribadi; baru nanti diganti oleh asuransi.
Selain itu, ada batas waktu klaimnya juga. Pada umumnya batas waktu double claim ini maksimal 30 hari dari tanggal kuitansi rumah sakit tersebut. Maka itu, persyaratan yang dibutuhkan harus dilengkapi dengan segera agar klaim pada asuransi kedua lekas disetujui dan uang dapat dicairkan.
Untuk lebih detailnya persyaratan apa saja yang perlu disiapkan, biasanya masing-masing perusahaan asuransi memiliki aturannya masing-masing. Baca panduan prosedur asuransi Anda dengan saksama atau hubungi agen Anda.
Kabartangsel.com
Pemerintahan5 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan5 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis5 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport5 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
Bisnis5 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung






















