Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dalam tahapan Kampanye Pilkada 2020. Koordinasi ini membahas mengenai penertiban APS dan APK.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan Muhamad Acep menjelaskan bahwa yang masih menjadi perhatian Bawaslu adalah Alat Peraga Sosialisasi yang saat ini masih terpajang di berbagai titik. Padahal saat ini Pilkada 2020 sudah masuk ke dalam tahapan kampanye.
”Sebenarnya kami sudah bersurat kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban sebelum tanggal 26 September kemarin. Namun sepertinya belum semua ditertibkan,” ujar Acep.
Sesuai dengan PKPU 13 Tahun 2020, Acep menegaskan akan menurunkan APK yang tidak sesuai dengan desain yang sudah diberikan oleh tim kampanye kepada KPU. Desain itu nantinya akan menjadi standar penertiban APK.
”Kemudian, tidak boleh ada APK yang bersifat provokator. Jika ada yang menemukan APK provokator bisa langsung ditertibkan,” ujar Acep dalam rakor bersamas Tantrib se-Kota Tangsel bersama Satpol PP dan DLH.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris SatpolPP Oki Rudianto menjelaskan bahwa timnya sudah melakukan penertiban. Namun karena jumlahnya yang sangat banyak sehingga membutuhan waktu lebih banyak untuk melakukan penertiban.
“Yang sudah kami lakukan penertiban itu di jalan Ciater, kemudian Jalan Pahlawan Seribu,” ujar Oki lalu menambahkan bahwa untuk melakukan penertiban di lapangan, timnya terkadang menemukan kesulitan salah satunya adalah billboard berbayar.
Dengan begitu dia juga mengimbau kepada seluruh tim kampanye untuk memasang APK pada billboard yang memiliki IMB. Karena jika tidak memiliki IMB, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan.
Arahan lain juga disampaikan oleh oleh Kasi Pemeliharaan Taman Koridor Jalan Indah Cahya Irianti menjelaskan bahwa dari DLH sendiri adalah, baik APK atau APS tidak boleh dipasang di pohon menggunakan paku.
”Sebab jika itu dilakukan, maka akan merusak pertumbuhan pohon. Dan mampu menggangu usia pohon juga,” kata dia yang menambahkan bahwa pemasangan APK harus memerhatikan estetika keindangan lingkungan. (rls/fid)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Pemerintahan3 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Mendukung Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
-
Sport3 hari ago
Selain Persita Tangerang, Bank BTN Resmi Jadi Sponsor Arema FC dan PSM Makassar
-
Nasional3 hari ago
Peserta Piala Presiden 2025: Arema FC, Persib Bandung, Dewa United FC, Liga Indonesia All-Stars, Oxford United dan Port FC
-
Serba-Serbi2 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bank BTN Jadi Sponsor Baru Persita Tangerang Untuk Musim 2025/26
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026