Connect with us

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran tentang Donasi Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta donasi Rp150 ribu dari gajinya setiap bulan selama tiga bulan kedepan.

Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi mengatakan surat edaran yang dikeluarkan 28 April 2020 itu sebagai bentuk partisipasi ASN mencegah penyebaran Covid-19. Penyisihan uang gaji ASN tersebut diberlakukan mulai April hingga Juni 2020.

“Sudah di-acc (setujui) pimpinan. Walaupun disebutkan dalam surat edaran donasi senilai 150 ribu per bulan untuk jangka waktu hingga Juni, tapi jika wabah selesai Mei ya sudah cukup sebulan saja,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, donasi yang telah terkumpul disalurkan oleh Perangkat Daerah ke BAZNAS Tangsel sesuai nomor rekening yang telah ditetapkan.

Advertisement

“Saat saya turun ke di lapangan, saya melihat tukang ojek gak ada orderan dan berebutan saat menerima bantuan. Belum lagi ada yang mengeluh ‘saya tukang urut yang dari kemarin gak dapat pemasukan. Anak saya empat, istri saya satu. Gimana pak?’ Itu yg buat saya sedih,” ungkap Apendi.

Maka itu, atas izin pimpinan agar ASN di Tangsel berdonasi untuk menambah bantuan. Nantinya melalui Baznaz, bantuan akan di sebar kepada masyarakat membutuhkan yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.

“Jika ASN jumlahnya 4731 dan satu paket bernilai 150 ribu tentunya akan sangat membantu,” harapnya. (nlr/plp)

Advertisement

Populer