Connect with us

Nasional

Aturan Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi

Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi COVID-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut,Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi. Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti SH, MH., ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.

PMK_No_23_Th_2023_ttg_Pedoman_Penanggulangan_COVID_19_signed

Advertisement

Indah mengatakan, dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19.

“Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.

Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya. Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.

“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya di 1 September maka untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, ini berlakunya menjadi penjaminan dari JKN BPJS Kesehatan, pembiayaan mandiri atau penjamin lainnya sebut Indah.

Advertisement

Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023. Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Sementara itu Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M., menyatakan, ketika vaksinasi COVID-19 menjadi imunisasi program maka hal tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi. Pada pelaksanaan imunisasi program vaksin dengan pemberian imunisasi terdiri dari dosis primer hingga dosis booster kedua.

Imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masuk ke dalam kriteria penerima program imunisasi COVID-19. Ada beberapa kelompok masyarakat yang nantinya akan masuk pada kriteria penerima program imunisasi COVID-19.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua yakni pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” ujar Prima.

Advertisement

Prima menyampaikan, baik Vaksinasi COVID-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi COVID-19 yang akan dimulai pada Januari 2024 semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri. Kedua vaksin tersebut, kata Prima, sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM., menyebut tren testing sejak tahun 2022 memang mengalami penurunan di seluruh dunia namun pemantauan kasus tetap dilakukan hingga saat ini. Selain itu terkait kebijakan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien yang hasil swab antigen menunjukan positif COVID-19 maka apabila tidak memiliki komorbid disarankan untuk istirahat di rumah selama 3 hingga 5 hari.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis DIrektorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Yayan Gusman, AAAK, menyatakan, di masa endemic untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya. Namun demikian, terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dsbnya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait” ujar Yayan.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport6 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport6 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport6 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport6 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional1 minggu ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan1 minggu ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional2 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Sport3 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer