Hukum
Ban Mobil Korban Digembosi, Lima Pencuri Barang Diringkus Polisi

Kabartangsel.com- Komplotan pencurian barang di dalam kendaraan dengan modus menggemboskan ban mobil atau motor korban, berhasil diringkus oleh tim Polres Jakarta Selatan. Lima tersangka dengan inisial S alias Kocek, EM, RA, DA dan YS kini mendekam di balik sel tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol DR. Andi Sinjaya. SH, S.Ik. MH menerangkan, kelima tersangka itu melakukan operasinya di sekitar ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Mereka sudah berulang kali melakukan aksinya tersebut. Sudah ada korban yang melaporkan juga. Dan semuanya kami amankan saat berada di wilayah, Serpong, Tangerang Selatan,” tegas Andi Sinjaya, Selasa (30/4).
Dari masing-masing tersangka, menurut Andi Sinjaya memiliki peran masing-masing. Kelompok tersebut melakukan pencurian dengan modus tersebut bisa dikatakan sangat profesional.
“Dari cara kerjanya kelihatan profesional. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku sering melakukan aksi tersebut,” terang Andi.
“Kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” sambung Andi Sinjaya. (Gtg-03).
Pemerintahan5 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan4 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan
Pemerintahan1 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi








































