Jakarta – Pihak Kepolisian berhasil menangkap tindak pidana narkotika jenis ganja yang di perjual belikan melalui media sosial, berawal dari analisa nomor telepon yang diduga penjual ganja via media sosial Instagram dengan nama “MATERILASAP” dan “DREWMOLID.SMOKEHAUS,” KMD TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif di daerah tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.
Sebelumnya TIM SUBDIT I DIT TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB, sehingga diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).
Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg, barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan narkotika seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.
Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka YMK (33) dan AR (24), sejak September 2019, YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi Sumatera Barat kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi, kemudian paket ditujukan kepada AR (24) di alamat kost sebelumnya di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan, sebanyak 31 Kg, dan alamat kost yang sekarang di Lentera Residence Jakarta Selatan sebanyak 22 Kg.
Pasal PRIMAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah) dan maksimal 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah sepertiga.
Pasal SUBSIDAIR yang disangkakan kepada para tersangka pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu permufakatan jahat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan maksimal 8.000.000.000,00 (Delapan Miliar Rupiah) ditambah sepertiga. (rls)
Techno4 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum4 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Techno4 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Bisnis3 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis3 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis3 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport4 jam agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno3 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia









