Bareskrim Polri mengamankan dua orang pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet RI (www.setkab.go.id) berinisial (Zyy0 dan (Lutfifakee). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di daerah Sumatera Barat.
“Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang, Kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Brigjen. Pol. Slamet Uliandi).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif keduanya membobol website milik pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.
“Keduanya membobol situs pemerintah guna memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” ujar Slamet,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku ini tergabung dalam komunitas bernama Padang BlackHat. Mereka bahkan telah ratusan kali melakukan peretasan situs.
“Pelaku sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.