JAKARTA – Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri.
“Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut.
“Jadi seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan,” ujar Listyo.
Perkara Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.
Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi. (dhp/fid)
Sport7 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis7 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan7 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis7 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout
Jabodetabek16 jam agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis7 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Nasional21 jam agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional19 jam agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?













