Hukum
Bareskrim Polri Upayakan Penyelidikan Peretasan PDNS Selesai Lebih Cepat

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya menghadapi tantangan tersendiri. Dia menyebut oenyidikan peretasan ini bukan hal mudah.
“Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Menurut Wahyu, pihaknya pernah membahas perihal masalah tersebut dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan tersebut, diketahui butuh waktu yang lama dalam pengungkapannya.
“Kemarin saya juga ketemu temen-temen dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa meng-crack, memecahkan ini masalahnya,” ujarnya.
Kendati begitu, Wahyu memastikan pihaknya masih mengevaluasi dan mengkaji insiden peretasan itu. Dia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
“Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya,” tukasnya.
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan7 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis1 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis1 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis1 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia



















