SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, lakukan pengawasan terhadap promosi dan mutasi Pejabat Daerah setempat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melakukan promosi, mutasi atau melantik pejabat Daerah.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pelantikan terhadap beberapa pejabat daerah. Pelantikan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut Acep menjelaskan bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah Walikota terpilih dilantik, Bawaslu masih melakukan pengawasan. Terutama terhadap peraturan yang dimasukkan ke dalam Pasal 162 ayat 3.
“Setiap proses mutasi, promosi atau pelantikan pejabat harus ada surat izinnya. Dalam proses ini Bawaslu terlibat untuk mengawasi,” ujar Acep.
Dia juga menambahkan bahwa, Bawaslu secara aktif memberikan saran, teguran dan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Sementara, dia menambahkan bahwa saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah paska pemungutan suara.
Hal ini juga berlaku pada pemerintah daerah sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 71 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
Sementara, isi dari Ayat 162 ayat tiga adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (rls/fid).
Bisnis6 hari agoWarnaGo Resmi Hadir di Tangerang, Usung Konsep One-Stop Solution Cat Premium
Banten6 hari agoPeringati Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Aksi Sosial dan Lingkungan
Jabodetabek5 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis4 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Jabodetabek4 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI










