SERPONG – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan, lakukan pengawasan terhadap promosi dan mutasi Pejabat Daerah setempat. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melakukan promosi, mutasi atau melantik pejabat Daerah.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pelantikan terhadap beberapa pejabat daerah. Pelantikan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut Acep menjelaskan bahwa dalam jangka waktu enam bulan setelah Walikota terpilih dilantik, Bawaslu masih melakukan pengawasan. Terutama terhadap peraturan yang dimasukkan ke dalam Pasal 162 ayat 3.
“Setiap proses mutasi, promosi atau pelantikan pejabat harus ada surat izinnya. Dalam proses ini Bawaslu terlibat untuk mengawasi,” ujar Acep.
Dia juga menambahkan bahwa, Bawaslu secara aktif memberikan saran, teguran dan imbauan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan peraturan yang berlaku bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah.
Sementara, dia menambahkan bahwa saat ini dirinya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah paska pemungutan suara.
Hal ini juga berlaku pada pemerintah daerah sejak enam bulan sebelum dilakukannya penetapan pasangan calon. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 71 ayat 3 dalam undang-undang yang sama.
Sementara, isi dari Ayat 162 ayat tiga adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka 6 (enam) bulan terhitung tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. (rls/fid).
Serba-Serbi11 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang














