Connect with us

Kendala penyaluran Dana Zakat Unit Pengelola Zakat (UPZ) Baznas Pemprov Banten akhirnya terselesaikan setelah Gubernur Banten Wahidin Hakim (WH) instruksikan Kepala BPKAD dan Direksi Bank Banten untuk merumuskan solusi bersama OJK.

Dana zakat Baznas Pemprov Banten bisa disalurkan kepada warga masyarakat yang berhak dan membutuhkan. Dana yang disalurkan mencapai Rp 2,062 miliar. Dari delapan pihak yang berhak menerima di antaranya marbot masjid dan dua pondok pesantren yang terkena musibah.

“Kebetulan beberapa program yang akan kita realisaikan dari dana zakat itu juga merupakan bagian penting programnya Pak Gubernur,” ungkap Plt. Karo Kesra Setda Pemprov Banten Toton Suriawinata  Toton.

Beberapa program yang telah disalurkan UPZ Baznas Pemprov Banten yaitu insentif kepada 4.000 marbot mesjid dengan total anggaran Rp 2 miliar. Selanjutnya bantuan sebesar Rp 50 juta kepada pondok pesantren  yang terkena musibah kebakaran di Kragilan, Kabupaten Serang.  Serta bantuan sebesar Rp 12.150.000 untuk pondok pesantren yang roboh di Kabupaten Pandeglang.

Advertisement

“Selain itu, penyaluran zakat juga diserahkan kepada delapan (8) asnaf sebagaimana yang telah ditetapkan sesui syariat Islam. Nilainya memang beragam. Rata-rata Rp 5 jutaan,” ucapnya.

“Sebagai ASN tentu kami merasa bangga karena bisa membantu orang-orang yang berhak menerima zakat. Sementara selaku pengurus atau pengelola zakat, kami menghimbau kepada ASN dan masyarakat pada umumnya supaya membayarkan zakatnya melalui Baznas. Karena Baznas itu adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola zakat,” ucapnya. (rls)

Populer