Hukum
Belasan Preman Lahan Kosong di Cengkareng Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan belasan preman yang melakukan penjagaan lahan kosong tanpa seizin pemiliknya di Kamal Raya RT 007/09 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, menjelaskan, pencidukan itu sendiri dilakukan oleh petugas Subnit Jatanras Unit Krimum dan Unit Resmob.
“Telah dilakukan sweping terhadap sekelompok orang yang menjaga tanah tanpa ijin, dan hasilnya 19 orang diamankan,” ujar Kombes Hengki, Selasa (26/02/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebanyak 19 preman lahan kosong yang diamankan di bawah pimpinan Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra, SIK, bersama tim melakukan penangkapan lantaran tersangka menguasai lahan milik korban dengan merusak kunci gembok pintu dan rantai.
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, pelaku kemudian menduduki lahan tanah kosong milik korban tersebut dengan mengaku memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, bahkan mereka mendirikan dua plang dan bedeng serta toilet di dalam lokasi tanah tersebut.
“Mereka (tersangka) berdalih dengan memiliki Surat Keterangan Lurah dengan menyatakan bahwa tanah ini diperjuangkan belasan tahun oleh ahli waris, sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187,” jelas AKBP Edi.
Lebih jauh, AKBP Edi mengatakan dari 19 tersangka yang diamankan antaranya ‘NE’ (pengacara tersangka), ‘YL’, ‘MAR’, ‘YAS’, ‘GL’, ‘YL’, ‘BL’, ‘PK’, ‘IDCP’, ‘KW’, ‘ASS’, ‘WOK’, ‘ADPM’, ‘APK’, ‘SAR’, ‘DAD’, ‘YK’, ‘MM’, dan ‘FD’.
“Selain mengamankan belasan orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu dengan dipasang paku, dua buah tongkat best ball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD,” katanya lagi.
Sembilan belas preman lahan kosong tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan bakal dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan Pasal 167 KUHP. ((PMJ)).
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport6 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport6 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Otomotif5 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg




















