Hukum
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Tambun Amankan Miras Oplosan

Kabartangsel.com — Polsek Tambun melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (08/12/2018) malam, untuk merazia penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras) dan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan razia.
Kemudian, aparat menemukan ratusan miras oplosan di dua kawasan berbeda yaitu penjual ‘HS’ bertempat di Kampung Pisangan RT08/06 Satria Mekar, Tambun. Dan, kedua penjual ‘OKT’ di Kampung Kebun Singkong depan PT Puji SE, Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
“Dalam razia yang dipimpin Iptu Supanta dengan jumlah enam personel dan pokdar di Kampung Pisangan, ditemukan miras oplosan 100 bungkus sap dijual setengah literan per bungkus plastik. Dan, 30 bungkus plastik setengah literan oplosan siap jual,” jelas Kombes Argo. (FER).
Nasional7 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek7 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Opini7 hari agoFigur Pemecah Kebuntuan di Muktamar NU
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh


























