Hukum
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Tambun Amankan Miras Oplosan

Kabartangsel.com — Polsek Tambun melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (08/12/2018) malam, untuk merazia penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras) dan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan razia.
Kemudian, aparat menemukan ratusan miras oplosan di dua kawasan berbeda yaitu penjual ‘HS’ bertempat di Kampung Pisangan RT08/06 Satria Mekar, Tambun. Dan, kedua penjual ‘OKT’ di Kampung Kebun Singkong depan PT Puji SE, Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
“Dalam razia yang dipimpin Iptu Supanta dengan jumlah enam personel dan pokdar di Kampung Pisangan, ditemukan miras oplosan 100 bungkus sap dijual setengah literan per bungkus plastik. Dan, 30 bungkus plastik setengah literan oplosan siap jual,” jelas Kombes Argo. (FER).
-
Banten7 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi
-
Hukum7 hari ago
Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Bawa Ponakan Haikal Hassan ke RS
-
Banten7 hari ago
Komisi III Gelar Raker Bahas Persiapan Program Dispar Provinsi Banten
-
Nasional5 hari ago
Presiden Jokowi Apresiasi Pemerintah Daerah Kembangkan Tenun di Jembrana
-
Hukum7 hari ago
Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo
-
Banten7 hari ago
Komisi V DPRD Banten Sambut Positif Kuliah Lapangan UNIBA
-
Ciputat Timur3 hari ago
MTQ Ke-XIV Tangsel 2023 | 8-11 Februari | Ciputat Timur | Meneguhkan Nilai Al-Qur’an Menuju Kota Tangerang Selatan yang Cerdas Modern dan Religius