Hukum
Berantas Penyakit Masyarakat, Polsek Tambun Amankan Miras Oplosan

Kabartangsel.com — Polsek Tambun melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukumnya, pada Sabtu (08/12/2018) malam, untuk merazia penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras) dan miras oplosan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan razia.
Kemudian, aparat menemukan ratusan miras oplosan di dua kawasan berbeda yaitu penjual ‘HS’ bertempat di Kampung Pisangan RT08/06 Satria Mekar, Tambun. Dan, kedua penjual ‘OKT’ di Kampung Kebun Singkong depan PT Puji SE, Desa Satria Jaya, Tambun Utara.
“Dalam razia yang dipimpin Iptu Supanta dengan jumlah enam personel dan pokdar di Kampung Pisangan, ditemukan miras oplosan 100 bungkus sap dijual setengah literan per bungkus plastik. Dan, 30 bungkus plastik setengah literan oplosan siap jual,” jelas Kombes Argo. (FER).
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi


























