Hukum
4 Bulan Diintai, Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan Materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa Tim Subdit 3 Reskrimsus telah melakukan pengintaian selama 4 bulan terhadap para pelaku.
“Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan dan para pelaku berhasil diamankan,” kata Brigjen Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal KUHP Pasal 253 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (FJR/BHR)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























