Hukum
4 Bulan Diintai, Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan Materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa Tim Subdit 3 Reskrimsus telah melakukan pengintaian selama 4 bulan terhadap para pelaku.
“Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan dan para pelaku berhasil diamankan,” kata Brigjen Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal KUHP Pasal 253 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (FJR/BHR)
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoHasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional5 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport1 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Politik6 hari agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik







































