Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, mulai mencium adanya upaya peredaran narkoba yang dipasarkan melalui jejaring media sosial (medsos). Sasarannya para remaja, mulai dari kalangan mahasiswa dan pelajar yang kebanyakan merupakan pengguna aktif medsos. Oleh karena itu, aparat penegak hukum menyerukan kepada para pemadat yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkoba jenis tembakau gorila, dapat dijerat hukuman pidana. Ketentuan tegas tersebut berlaku menyusul semakin maraknya penyalahgunaan dan peredaran tembakau gorila saat ini. Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono.
“Hukumannya empat tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis pekan lalu (19/1/2017).
Dia menuturkan, ketentuan penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017. Payung hukum tersebut resmi diterbitkan per 3 Januari 2017. Tembakau gorila masuk dalam klasifikasi narkoba golongan satu. Sama dengan narkoba jenis daun ganja.
“Tahun lalu sudah ada yang berhasil kami tangkap. Pelakunya langsung direkomendasikan rehabilitasi berobat jalan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan satu yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.
Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangsel, Edy Kurniawan mengatakan, urine pengisap tembakau gorila dipastikan negatif.
“Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat mengisap daun ganja. Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ujarnya.
Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat, dan kesemutan. Biasanya penyakit tersebut muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar saat tidur. Dia menuturkan, selain menimbulkan halusinasi bagi pengisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi malas bergerak. Kini, pihaknya sedang melakukan pemetaan di mana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.
“Tahun lalu kami sudah pernah tangkap. Karena, penjulan tembakau itu juga ada di online, seperti Instagram dan lainnya,” ucapnya. (kbr/bntn)
- Tips6 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Pendidikan2 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Politik2 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Siap Hadapi Debat Kandidat Perdana Pilkada Tangsel 2024
- Banten2 hari ago
Debat ke-2 Pilkada Banten 2024, Tema “Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penyelesaian Persoalan Daerah”