Pemerintahan
Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, Bisa Dijerat Tipiring Sampai Dengan Denda 50 Juta

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan sebaiknya berhati-hati. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengingatkan bahwa pelaku yang kedapatan buang sampah sembarangan bisa didenda sebesar Rp 50 juta.
“Yang terberat pelakunya bisa didenda Rp 50 juta. Itu sesuai peraturan,” ujar Azhar, Senin (21/4).
Dijelaskan Azhar, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum terdapat pasal berisi larangan buang sampah sembarangan. Dijelaskan bahwa barangsiapa yang kedapatan buang sampah sembarangan terancam hukuman. Yang terendah adalah dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Sementara sanksi maksimal adalah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Azhar berharap masyarakat lekas sadar akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain berguna bagi diri sendiri, dengan kesadaran itu masyarakat juga telah membantu Satpol PP.
“Warga Kota Tangsel ada kira-kira 1,3 juta jiwa. Sementara aparat Satpol PP cuma 280 orang. Tidak mungkin kita mampu mengawasi semua warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” bilang Azhar. Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya akan sangat berterimakasih bila warga sadar lingkungan. (wk/kt/red). Photo: tangseloke
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Serba-Serbi4 minggu agoWarga RT 03 Perumahan Muslim Alfalaah 3 Gelar Family Gathering, Pererat Kebersamaan di Puncak























