Connect with us

Pemerintahan

Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, Bisa Dijerat Tipiring Sampai Dengan Denda 50 Juta

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan sebaiknya berhati-hati. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengingatkan bahwa pelaku yang kedapatan buang sampah sembarangan bisa didenda sebesar Rp 50 juta.

“Yang terberat pelakunya bisa didenda Rp 50 juta. Itu sesuai peraturan,” ujar Azhar, Senin (21/4).

Dijelaskan Azhar, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum terdapat pasal berisi larangan buang sampah sembarangan. Dijelaskan bahwa barangsiapa yang kedapatan buang sampah sembarangan terancam hukuman. Yang terendah adalah dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Sementara sanksi maksimal adalah membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Azhar berharap masyarakat lekas sadar akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain berguna bagi diri sendiri, dengan kesadaran itu masyarakat juga telah membantu Satpol PP.

Advertisement

“Warga Kota Tangsel ada kira-kira 1,3 juta jiwa. Sementara aparat Satpol PP cuma 280 orang. Tidak mungkin kita mampu mengawasi semua warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” bilang Azhar. Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya akan sangat berterimakasih bila warga sadar lingkungan. (wk/kt/red). Photo: tangseloke

Populer