Kabartangsel.com- Kabar baik bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang cinta kebersihan. Pasalnya, para pembuang sampah sembarangan di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini bakal diancam hukuman pidana.
Sanksi tegas ini bakal dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kota Tangsel.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Sukarya.
Sanksi tegas itu, menurutnya penting mengingat saat ini banyak bermunculan tempat sampah liar, termasuk tempat pembuangan sampah dadakan di tepian jalan.
“Untuk teknisnya, nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bisa melibatkan kepolisian pada penanganannya, terutama saat menindak dan mengadili pembuang sampah sembarangan,” Sukarya menambahkan.
“Raperda Perubahan ini masih dalam tahap pembahasan. Kita targetkan segera selesai dan segera disosialisasikan,” tutup politisi Partai Golkar ini. (plp)
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek1 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara












