Pamulang
Buntut Protes, 5 Dokter RSUD Tangsel Dipecat

Gara-gara menolak kehadiran dokter asing, 5 dokter di Tangerang Selatan diberhentikan dinas kesehatan kota itu.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, memutus kontrak lima dokter yang melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dokter asing dan jabatan direktur di RSUD dengan alasan meninggalkan jadwal jaga.
“Kita sudah putus kontrak lima dokter berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sedangkan dokter yang berstatus PNS mendapat sanksi SP1 (surat peringatan),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang di Tangerang, Senin, 23 September 2013.
Dadang mengatakan, sanksi diberikan karena para dokter tersebut telah meninggalkan jadwal jaga saat masih bertugas. Hal tersebut merujuk kepada peraturan pegawai.
Maka dari itu, keputusan untuk memberhentikan kontrak kerja dilakukan guna pelayanan kesehatan di RSUD Tangerang Selatan tetap berjalan.
“Kami kedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibandingkan kelompok. Sebab hal itu lebih utama,” ujar Dadang.
Di RSUD Kota Tangerang Selatan, jumlah dokter yang bertugas sebanyak 56 orang terdiri dari tenaga spesialis dan dokter umum dengan rincian dokter spesialis 25 orang, dokter umum 31 orang, dan dokter gigi dua orang.
Sejumlah dokter menolak keberadaan dua dokter asing ahli orthopaedic dari Malaysia yang bertugas di RSUD Kota Tangerang Selatan.
Koordinator Dokter RSUD Kota Tangerang Selatan, Arif Kurniawan, menuturkan keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel tidak sesuai prosedur dan dinyatakan ilegal.
Meski pun, lanjut dia, penempatan dokter asing oleh Dinas Kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan kepada tenaga dokter lokal.
Namun, penempatan tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia.
Selain itu, sejumlah dokter pun menolak kedudukan direktur RSUD Kota Tangerang yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kompetensi bidang kedokteran.
Sedangkan Neng Ulfa yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan ternyata berasal dari lulusan sarjana ilmu sosial.
Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif menuturkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 471 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal butir satu. (Antara)
Banten7 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis7 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi
Bisnis7 hari agoPia Cap Mangkok Hadirkan Varian Pistachio Kunafa Spesial di Bulan Ramadan
Bisnis7 hari agoTips Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi saat Puasa
Bisnis7 hari agoSejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Banten7 hari agoBank Banten Terus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dampingi Komisi IX DPR RI dan BPOM Pantau Keamanan Pangan di Pasar Modern BSD
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota























