Connect with us

Kota Tangerang

Buruh di Kota Tangerang Tuntut UMK Jadi 3,7 Juta

Ratusan buruh Kota Tangerang berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, kemarin. Mereka yang sempat iring-iringan dengan menggunakan sepeda motor menuntut gaji sebesar Rp 3,7 juta.

Koordinator Komite Aksi Buruh Tangrng (Kabut Bergerak) Sunarno mengklaim tuntutan upah Rp 3,7 juta yang buruh inginkan tidak muluk karena berdasarkan hitungan. Angka itu merupakan hitungan dari Upah Minimum Kota (UMK) 2014 Rp 2.444.301, ditambah komponen survei sebesar Rp 1.326.389 atau 54,3 persen.

”Kami sudah melakukan penghitungan. Hasilnya UMK harus naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp3,7 juta. Angka itu sudah sesuai dengan KHL buruh di Kota Tangerang,” katanya.

Sebelum melakukan unjuk rasa, para buruh menggunakan kendaraan roda dua melakukan iring-iringan mengelilingi sebagian besar kawasan Kota Tangerang. Selanjutnya, para buruh berkonsentrasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, berorasi menuntut keinginannya dikabulkan.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, buruh juga meminta agar Inpres Nomor 09 Tahun 2013 dicabut karena dinilai membatasi kenaikan upah hanya sebatas upah minimum. Buruh juga meminta agar dilakukan revisi Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak kaum buruh.

“Ini merupakan aspirasi dari buruh di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Kami menolak politik upah murah di tahun 2015,” katanya.(jp/ip/kt)

Populer