Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangerang Selatan menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) di daerah setempat yang berlaku pada 2017, sebesar Rp3,9 juta. Nilai UMK tersebut dinilai berdasarkan inflasi dan kenaikan harga pangan di lapangan.
“Rp3,9 juta merupakan upah ideal di Kota Tangsel mengingat beragam kebutuhan buruh juga terus mengalami kenaikan,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kota Tangsel, Agus Karyanto.
Kenaikan UMK itu, menurutnya sebesar 20 sampai 30 persen dibandingkan upah tahun sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.
“Harga kebutuhan pokok tidak akan stabil setiap tahunnya, pasti mengalami kenaikan. Maka itu, dalam menentukan upah itu pemerintah harus update juga harga pangan di lapangan,” kata Agus menjelaskan.
Ia mengaku, ada banyak item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang belum dimasukkan. Misalkan biaya bayar sampah dan keamanan, biaya bayar pulsa dan kondangan sesama teman saat ada yang hajatan. Item-item itu sampai saat ini melimpah mencakup di dalamnya.
“Berdasarkan survei iuran sampah dan keamanan sebesar Rp 50 ribu. Meski kecil tapi iuran itu wajib sementara belum ada dalam acuan perhitungan UMK,” tuturnya. (tri/plp/fid)
-
Serba-Serbi47 menit ago
Kalender Juni 2025 Lengkap dengan Weton Jawa
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Banten20 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!