Hukum
Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.
“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).
Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (pm)
Pemerintahan2 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport6 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan5 hari agoJelang HUT ke-81 RI, Pemkot Tangsel Terus Matangkan Persiapan Upacara Kemerdekaan
Pemerintahan2 hari agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan5 hari agoJelang Porprov VII Banten 2026, Tangsel Percepat Finalisasi Venue dan Akomodasi
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Pilar Saga Ichsan: Jangan Lagi Pasang Diam-diam







































