Menindaklanjuti intruksi Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang peningkatan kewaspadaan dini dan antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 dan berdasarkan pertimbangan kondisi Kota Tangsel saat ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran tentang himbauan bekerja di rumah (work from home).
Surat edaran dengan nomor: 568/239-DISNAKER yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Tangsel Sukanta ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kota Tangsel.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2020. Silahkan diunduh Surat Edaran Disnaker Tangsel Tentang Himbauan Bekerja di Rumah Bagi Perusahaan. (fid)
-
Bisnis2 hari ago
Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS
-
Tips2 hari ago
Jember Tourism, Jelajahi Keindahan Wisata di Kabupaten Jember
-
Bisnis1 hari ago
KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL
-
Nasional1 hari ago
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Bisnis2 hari ago
Tepat Waktu dan Terjangkau: OTP Keberangkatan KAI Capai 99,38%, Kedatangan 95,96% hingga April 2025
-
Sport24 jam ago
Skor Hasil Pertandingan Barcelona Vs Real Madrid Berakhir 4-3
-
Pemerintahan2 hari ago
Pemkot Tangsel Tampilkan Ikon Khas Anggrek, Busana Daur Ulang dan Baju Betawi di Karnaval Budaya APEKSI VII Surabaya
-
Sejarah21 jam ago
Kidung Wahyu Kolosebo, Ciptaan Sri Narendra Kalaseba