Sebagai upaya mencegah timbulnya kerumunan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan penyekatan di dua titik wilayah Serpong Utara tepatnya di Jalan Alam Sutera Boulevard dan Jalan Alam Sutera Utama mulai pukul 21.00 WIB, guna mencegah terjadinya kerumunan.
“Jadi kami Satlantas Polres Tangsel mengadakan kegiatan pembatasan mobilisasi pengguna jalan, dalam rangka PPKM Mikro di dua titik. Yang pertama di Jalan Alam Sutera Boulevard, yang kedua di Jalan Alam Sutera Utama,” ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi, Jumat (25/6/2021).
Kedua titik tersebut menyekat kendaraan yang dari wilayah Serpong memasuki kawasan Alam Sutera dan nanti kemungkinan akan bertambah titik penyekatan.
Lanjut Dicky, tak semua kendaraan akan terkena penyekatan. Terdapat, pengecualian yakni warga yang tinggal di sekitar perumahan Alam Sutera, penghuni hotel disekitar Alam Sutera.
“Dan yang ketiga masyarakat yang akan pergi ke rumah sakit, ke klinik, untuk urusan kesehatan. Yang berikutnya pengecualian untuk ojek online, diperbolehkan masuk mengantarkan atau menjemput barang pesanan,” tutur Dicky.
Untuk memastikan pengendara tersebut apakah benar penghuni hotel atau penghuni di perumahan Alam Sutera akan dimintai keterangan lebih dalam.
“Nanti di titik penyekatan pastikan ada masyarakat yang mencoba masuk dan apabila dia dapat menjelaskan bahwa dia tinggal disitu atau untuk keperluan dalam pengecualian yang saya sebut kan tadi, akan kita buka dan perbolehkan masuk,” paparnya.
Ia menjelaskan, alasan melakukan penyekatan di dua titik tersebut, karena di wilayah tersebut berpotensi menyebabkan kerumunan.
“Karena di sana terdapat beberapa potensi kerumunan yang akan timbul pelanggaran protokol kesehatan makanya kita lakukan sekat di sana. Untuk itu, kita imbau masyarakat untuk senantiasa menaati protokol kesehatan, menghindari kerumunan terutama menghindari kerumunan,” tutupnya. (nlr/plp)