Tangerang Selatan
Cegah Vandalisme, Benyamin Davnie: Fasilitas Publik Tanggung Jawab Kita Bersama
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas publik di Tangerang Selatan. Salah satunya menjaga keindahan kota dengan tidak melakukan aksi corat coret atau vandalisme.
“Seperti yang terjadi di halte bus trans anggrek di Pamulang Timur. Sudah kami bersihkan, tapi saat malamnya terjadi lagi. Fasilitas publik ini milik kita semua, jadi kita jaga sama-sama lah, karena ini tanggung jawab bersama,” kata Benyamin.
Dia meminta, masyarakat Tangerang Selatan untuk tak segan melaporkan jika menemukan aksi vandalisme di lingkungan fasilitas umum. Karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga fasilitas publik.
“Tolong laporkan pada kami, jika menemukan kasus vandalisme ataupun perusakan fasilitas publik lainnya. Kami akan cari dan tindak tegas para pelaku vandalisme di Tangerang Selatan.” tegas Benyamin
Untuk mencegah aksi ini terjadi lagi di lokasi lain, Benyamin mengatakan, akan dilakukan penambahan CCTV di beberapa titik fasilitas umum. Lalu, secara bertahap kita akan pasang CCTV di fasilitas publik lain,” ujar Benyamin
Namun, menurut Benyamin, efektivitas dari CCTV ini harus didukung juga dengan kepedulian masyarakat dan media massa di Kota Tangerang Selatan.
Dia berharap, kolaborasi bersama dengan menjaga fasilitas publik demi mewujudkan Tangsel yang semakin unggul menuju kota lestari dapat terwujud.
“Jangan beri ruang dan kebebasan kepada pelaku vandalisme, bersama kita jaga Tangerang Selatan,” Ujar Benyamin.
Diketahui pemerintah Kota Tangerang Selatan memasang beberapa CCTV di beberapa titik. Setidaknya hanya ada 83 titik CCTV yang dipasang, yang mana kini bertambah menjadi 128 titik.
“Jumlah ini tentu saja akan bertambah. Apalagi CCTV menjadi salah satu alat yang bisa membantu pemerintah mengamankan daerah,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto menegaskan bahwa aksi vandalisme tergolong sebagai pelanggaran peraturan daerah (Perda).
“Ya jelas, ada di Perda Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Vandalisme itu termasuk pelanggaran perda. Sanksinya pun sudah diatur,” tegas Oki, saat dihubungi.
Untuk itu, Oki juga mengingatkan kepada masyarakat untuk saling berkolaborasi dalam hal pengawasan.
“Saya sih berharap agar warga masyarakat juga ikut turut menjaga keindahan kota ini. Dengan salah satunya, adalah mengawasi juga. Jadi masyarakat juga bisa jadi CCTV-nya, ikut mengawasi. Jadi ketika ada tindakan vandalisme mereka bisa cegah. Minimal, bisa menegur atau bisa melaporkan ke kita,” jelas Oki.
Jika melihat aksi vandalisme, kata Oki, jangan segan untuk melaporkannya. Bisa dilakukan melalui media sosial, atau langsung melapor ke Satpol PP.
“Bisa langsung saja lapor ke Satpol PP. Kemudian bisa lewat medsos viralkan, itu pasti terdengar oleh kita. Satpol PP juga punya media sosial, punya instagram, Facebook, silakan bisa laporkan ke kami. Atau bisa langsung japri ke saya, silakan. Nanti langsung kita lakukan tindakan,” pungkasnya. (red/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Kota Tangerang7 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis7 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis5 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis6 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?
-
Nasional4 hari ago
Rupiah Kurs Dollar AS Rp8.170, Google: Data Konversi Mata Uang Berasal dari Sumber Pihak Ketiga
-
Bisnis5 hari ago
Persaingan AI Makin Seru, Alibaba Kenalkan Qwen 2.5-Max sebagai Penantang DeepSeek
-
Event5 hari ago
Maroon 5 Konser di Jakarta International Stadium