Cek Fakta
Cek Fakta: Gara-gara Mau Sholat Ied, Umat Islam di Bekasi Ditangkap
![[SALAH] Video Penangkapan Setelah Shalat Idul Adha di Bekasi](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG_20210724_184236_817.jpg)
Hasil periksa fakta Rahmah an nisaa (UIN Sunan Ampel Surabaya).
BUKAN di Bekasi, faktanya video tersebut merupakan sekumpulan warga asing setelah mengadakan jamuan makan Hari Raya Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia.
Selengkapnya pada penjelasan!
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Salah
= = = = =
SUMBER: Facebook dan Whatsapp
https://archive.is/uo2HY
= = = = =
NARASI:
Facebook:
“Hanya krn mau melaksanakan sholat idul adha. Mereka ditangkap dan ikat dengan rantai. Tanpa secara tidak langsung. Pemerintah melarang uamtbislam beribadah. Sudah sprt di uighur cina dan Burma.,”.
Whatsapp:
“Nasib saudara2 kita di Bekasi Gara2 Mau sholat I’d Mereka di tangkap di rantai Dan di kerangkeng SAATNYA RAKYAT MELAWAN..”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar di media sosial ungggahan video berdurasi 10 detik dengan klaim penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha. Akun Facebook Mhd Idris Sardi turut membagikan video tersebut dengn narasi pemerintah melarang umat islam beribadah seperti uighur di China dan Burma. Video serupa juga beredar di media sosial Whatsapp dengan klaim narasi ditangkap saat hendak salat Idul Adha di Bekasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan berlokasi di Bekasi, melainkan di Selangor, Malaysia. Melansir dari malaysiagazette.com, ditemukan tangkapan layar video serupa. Dalam artikel dijelaskan bahwa 30 warga asing ditangkap oleh pihak berwenang setelah mengadakan jamuan makan Hari Raya Idul Adha di sebuah rumah di Taman Selayang Utama, Batu Caves, Malaysia. Ketua polisis Daerah Gombak, Asisten Komisioner Zainal Mohamed Mohamed mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya merima informasi dari publik. Mereka ditahan dan dibawa ke IPD Gombak, untuk keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut Zainal menambahkan, 30 warga asing yang ditangkap karena tidak mematuhi SOP dengan berkumpul, tidak menjalani praktik pemasyarakatan, memiliki PLKS yang sudah kadaluwarsa dan tidak memiliki surat perjalanan yang sah. Perempuan yang turut berada di rumah tersebut dikenai denda sebesar RM 4.000 sesuai peraturan 16, Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, (PPN) 2021.
Dengan demikian, video penangkapan sekumpulan orang saat hendak melaksanakan salat Idul Adha di Bekasi dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah.
= = = = =
REFERENSI:
Polis tahan 31 warga asing berbaju raya, hadir jamuan Aidiladha
https://www.facebook.com/infosemasanews/videos/pcb.352177159651385/237976634668978
30 Warga Asing, Seorang Wanita Tempatan Ditahan Kerana Hadir Jamuan Hari Raya Aidiladha
-
Bisnis2 hari ago
Dukung Film Lokal, Photomatics Luncurkan Frame Spesial Bersama Jumbo dan Bagi-Bagi Tiket Nonton Gratis
-
Pemerintahan2 hari ago
Tangsel Raih WTP 13 Kali Berturut-turut, Benyamin Davnie: Alhamdulillah Hasil Kerja Keras Seluruh Perangkat Daerah
-
Ciputat1 hari ago
Pilar Saga Ichsan Turun Tangan Langsung Tertibkan PKL di Bawah Flyover dan Trotoar Pasar Ciputat
-
Pemerintahan1 hari ago
Kolong Fly Over Ciputat Kini Bebas PKL, Pilar Saga Ichsan Pimpin Penertiban
-
Bisnis1 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta dan KCI Tertibkan Area Jalur Rel Tanah Abang – Duri Demi Keselamatan dan Ketertiban
-
Bisnis1 hari ago
KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Lansia : Traveling Nyaman dan Terjangkau di Masa Pensiun
-
Bisnis1 hari ago
KAI Daop 8 Surabaya Dukung Kejaksaan Negeri Surabaya Atas Penyitaan Rumah Dinas di Jalan Pacar Keling, No. 11, Surabaya Sebagai Bagian Dari Komitmen Penyelamatan Aset
-
Bisnis1 hari ago
5 Manfaat Utama RPA bagi Perusahaan: Lebih Cepat, Efisien, dan Aman