Hasil Periksa Fakta Rizky
Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
=====
Kategori: Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Ternyata diam2 Edy Rahmayadi menutup Pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak di Deli Serdang. Edy menutup semua akses pesantren, Siswa2 dilarang belajar lagi, Guru2 disekap dalam sebuah kamar terpisah!
Antek Komunis sudah muncul ??? Waspadalah !” unggah akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed, Rabu (7/10).
=====
Penjelasan:
Akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed mengunggah gambar yang diikuti dengan narasi yang mengklaim bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menutup pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak dan melarang siswa untuk melakukan kegiatan pembelajaran hingga menyekap para guru di dalam sebuah kamar secara terpisah pada Rabu (7/10).
Dari hasil penelusuran, klaim kedua akun Facebook tersebut adalah tidak benar. Faktanya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membantahnya dengan membagikan tangkapan layar unggahan, yang memuat klaim tersebut dengan label hoaks.
Humas Pemprov Sumut melalui media sosial Facebook resminya menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Klarifikasi juga dituturkan oleh akun Facebook A Hafeez Harahap selaku wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif bahwa dirinya bersaksi berita tersebut adalah hoaks dan fitnah terhadap pesantren dan Gubernur Sumut.
“Sebagai wali santri Pesantren Al Azhar Asy Syarif, Saya bersaksi bahwa berita ini adalah HOAX. Ini adalah FITNAH terhadap pesantren dan Gubernur Sumut. Aktivitas pesantren masih berlangsung dengan baik. Protokol kesehatan sangat ketat dilakukan oleh pihak pesantren.” Unggah akun Facebook Hafeez Harahap, Kamis (8/10).
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan akun Facebook Opini Nasional dan Santri Socmed yang menklaim bahwa Gubernur Edy Rahmayadi menutup pesantren milik Yayasan Maratua Simanjuntak dan melarang kegiatan belajar siswa hingga menyekap guru adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
======
Referensi:
https://www.facebook.com/birohumasdankeprotokolan/photos/pcb.4497492096990621/4497491980323966/
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
















