Tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Koneksi yang Salah
============================================
Akun Seragam Militer (fb.com/100908515064065) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut:
“VIRAL TERBARU HARI INI PENYEBAB POLRI DIBEKUKAN KEMENKUMHAM BERITA INFO NEWS TERKINI KAM”

Sumber : https://archive.md/XWKmp (Arsip)
============================================
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kemenkumham membekukan Polri adalah klaim yang salah.
Faktanya, tidak ada informasi resmi mengenai hal itu. Video berdurasi 10 menit 7 detik itupun sama sekali tidak menyebutkan Kemenkumham membekukan Polri.
Dikutip dari Medcom.id, video itu berisi pernyataan terkait Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Di antaranya terkait KAMI yang mengadukan Polri ke Komnas HAM. Pengaduan itu tertuang dalam surat audiensi atas nama Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri.
Dilansir dari tvOneNews, Tim advokasi hukum KAMI mendatangi kantor Komnas HAM Selasa siang (27/10/2020). Mereka mengadukan proses penangkapan terhadap petinggi KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana. Proses penangkapan ketiganya dianggap sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Hukum KAMI Abdullah Al Katiri. Usai mengadu, dia menyatakan telah menyampaikan pendapat hukum mereka atas proses penangkapan yang dilakukan Polisi.
Berikut bunyi sebagian narasi terkait surat audiensi tersebut:
“Bersama ini Majelis Penyelamat Indonesia/Deklarator KAMI, bersama para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi KAMI, beralamat di Jln. Dr. Kusuma Atmaja No.
76 Menteng, Jakarta Pusat, beraudiensi dan menyampaikan aduan kepada Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) atas Dugaan
Pelanggaran HAM Berat oleh POLRI dalam Penangkapan dan Proses Hukun Para
Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di Daerah, khususnya atas nama:
1. Syahganda Nainggolan.
2. Moh Jumhur Hidayat.
3. Anton Permana.”
REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ob33pYYb-kemenkumham-bekukan-polri-ini-faktanya
https://www.youtube.com/watch?v=Np0gkNJecNQ
https://kronologi.id/2020/10/27/kami-adukan-dugaan-pelanggaran-ham-berat-oleh-polri-terkait-penangkapan-aktivis-syahganda-cs/
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC














