Connect with us

Hukum

Curi Helm Dijual Buat Nyabu, Bonge Ditangkap Polsek Pondok Aren

Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (tangsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian (helm) dengan inisial A.D als Bonge

Unit Reskrim Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan pelaku pencurian (helm) dengan inisial A.D als Bonge (laki laki umur 40 tahun) ditempat kost nya daerah Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. di Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 30 Juli 2024.

 

“Adanya pengaduan masyarakat melalui medsos yang menyampaikan mengalami kerugian hilangnya helm pada saat memarkirkan kendaraan roda dua di toko wilayah bintaro dan Pondok Aren. Kami dari Polsek Pondok Aren lakukan penyelidikan dan cek CCTV,” jelas Kompol Bambang Askar.

Advertisement

“Alhamdulillah kita dapat wajah pelaku, kemudian kami analisa hingga pada senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib kita amankan pelaku inisial A.D. di daerah jurangmangu timur.” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Kapolsek Pondok Aren menerangkan bahwa pelaku mengakui dari awal Juli hingga sekarang telah melakukan pencurian helm sebanyak delapanbelas (18) kali di wilayah Pondok Aren dan Ciledug. Modus pelaku yaitu mengincar dan maping mana helm yang mempunyai harga dan kualitas bagus, kemudian dilakukan pencurian dan hasil pencurian tersebut dijual secara COD melalui online dimana hasilnya untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Pondok Aren juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati hati dalam memarkir kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian.

Advertisement

“Kepada masyarakat Kami menghimbau untuk mewaspadai apabila parkir kendaraan roda dua pastikan aman helm yang digunakan agar tidak menjadi sasaran pelaku pencurian. Saat ini kami juga kembangkan jaringan dia termasuk penadahnya serta tindak lanjut kasus narkobanya.”tutupnya.

Adapun terhadap pelaku disangkakan dengan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima (5) tahun. (red)



Populer