Hukum
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Lagi Dua Terduga Teroris Simpatisan ISIS di Jakbar

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme pada hari Selasa (6/8/2024) kemarin.
Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan dua tersangka kasus terorisme itu ditangkap di wilayah Jakarta Barat.
“Dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan berinisial AM,” ujar Aswin kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Lebih lanjut Aswin mengungkapkan bahwa kedua orang yang ditangkap tersebut merupakan simpatisan dari Daulah Islamiyah. Mereka mengunggah propaganda ISIS.
“Mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka ikuti atau mereka miliki,” ucapnya.
:Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS, Islamic State,” sambungnya.
Selain mengamankan dua terduga teroris, Aswin menambahkan pihaknya menyita barang bukti dari penangkapan ini di antaranya satu unit senjata air soft gun, dan bendera ISIS.
Kemudian, beberapa jaket atau pakaian-pakaian seragam ISIS, beberapa pisau lipat, bahan kimia yang merupakan bahan peledak, satu unit gadget atau hp dan beberapa senjata tajam lainnya.
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis6 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional7 hari agoMotor Berlogo BGN Viral, Dadan Hindayana: 25.000 Unit Dipesan di tahun 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Tips6 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025















