Connect with us

Hukum

Diajak Keraoke, Pria Bejat Ini Perkosa Wanita di Hotel

Kabartangsel.com – Sungguh bejat pria berusia 33 tahun ini. Ya, ‘NH’ menyetubuhi korban ‘RD’ (21) yang bukan isterinya dalam keadaan tidak berdaya, di hotel kamar 820, jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pelaku pun terpaksa diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis (14/02/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka oleh Jajarannya. Kombes Argo menjelaskan bahwa korban diajak karaoke oleh ketiga orang di room karaoke.

Tersangka pelaku pemerkosaan yang ditangkap anggota Polres Jakarta Pusat. (Foto: Kabartangsel.com News)

Namun, karena kepala korban mengalami pusing karena bau minuman keras, lalu korban izin duluan untuk beristirahat di kamar pelaku dan diantar oleh pelaku ke kamarnya.

“Namun setibanya di kamar pelaku, ternyata pelaku merayu-rayu korban. Lalu, pelaku memperkosa korban,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (15/02/2019).

Advertisement

Sementara dari keterangan Kabag Humas Polres Jakpus, Kompol Purwadi, menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut pelaku melakukannya sebanyak satu kali memperkosanya.

“Pelaku memasukan alat vitalnya ke korban. Dan, pelaku juga satu kali memasukan alat vitalnya sewaktu korban berada di kamar mandi. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami sakit pada bagian alat vitalnya,” jelas Kompol Purwadi.

Atas perbuatannya, pelaku pun akan disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan/ 286 KUHP dan/ 289 KUHP. (FER).

Advertisement

Populer