Hukum
Diintai Selama 3 Hari, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cilincing

Kabartangsel.com – Tim Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Kalibaru Barat II, Rw.009 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim, AKP Martua Malau mengatakan bahwa pelaku ‘B’ (20) melakukan aksinya di pinggir jalan Kalibaru, Jakarta Utara.
“Kami berhasil mengamankan pelaku saat menjalani aksinya, kami sudah melakukan penyelidikan pada hari Rabu 13 Maret 2019 dan pelaku berhasil kami amankan,” kata Martua menegaskan, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (16/3/2019).
Selain mengamankan pelaku, tim Reskrim Polsek Kalibaru juga menyita satu unit sepeda motor matic hasil curiannya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” (FJR/ (PMJ))
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf








































