Tangerang Selatan
Dijual Tanpa Resep, Ribuan Obat Keras Diamankan Satpol PP Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan melakukan operasi peredaran obat keras golongan G.
Operasi dilakukan di beberapa toko kosmetik dan toko kelontong di wilayah Serpong dan Ciputat. Dan petugas mendapati ribuan obat golongan G dijual tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan yang ketat.
“Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri dalam keterangannya, Jumat (31/03).

Lebih lanjut setelah dilakukan pengecekan, obat-obatan yang terbukti ilegal akan disita dan toko obat tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan adanya razia ini, semoga ada efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan ilegal dan mengurangi jumlah obat-obatan yang dijual secara ilegal di wilayah Tangsel, karena ini membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya,” kata Muksin.
Muksin menceritakan dalam pelaksanaan operasi penegakan Perda ini sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di jalan Wana Kencana, RT 04 RW 07, Ciater, Kecamatan Serpong.
“Bahkan dalam aksi kejar-kejaran ini, dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Untuk itu ia berharap razia ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan ilegal. Sehingga mereka membeli dari sumber yang terpercaya dan terjamin keamanannya.
Sementara itu, dalam keterangan yang sama Sub Koordinator Kefarmasian Dinkes Tangsel Lisa Fantina menjelaskan terkait obat-obatan yang berhasil dirazia.
Menurutnya, obat-obatan tersebut sangat dilarang diperjualbelikan di tempat umum tanpa resep dokter.
“Dalam razia ini kan paling banyak yang ditemukan jenis tramadol, obat ini termasuk golongan G yang termasuk dalam kategori obat resep yang umumnya digunakan untuk mengobati nyeri, peradangan dan demam,” ujar Lisa.
Dijelaskan lebih lanjut, obat golongan G memiliki berbagai macam jenis dan memiliki efek buruk jika digunakan secara berlebihan.
Salah satu pengedar yang berjaga di toko kosmetik di dekat Bundaran Maruga mengaku setiap hari mendapatkan omset bersih hingga 2 juta rupiah dari menjual obat golongan G di wilayah Ciputat. (fid)
Banten5 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten6 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten6 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten5 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional5 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis5 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Banten5 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2


















