Pemerintahan
Dishubkominfo Tangsel Akan Berlakukan Stikerisasi Angkot
Kendaraan umum angkutan perkotaan (Angkot) yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mayoritas minim terpampang sticker nomor dan tujuan trayek. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat berencana akan memberlakukan kebijakan khusus.
“Nantinya semua angkot akan dipasangi stiker sesuai dengan trayek dan jurusannya masing-masing,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Tangsel – Wijaya Kusuma, di kantornya, Selasa, 11 Desember 2012.
Jaringan trayek dan jumlah kendaraan angkutan umum di Kota Tangsel masih mengacu pada keputusan Bupati Tangerang Nomor 551.21/kep.587-Huk/2008 tentang Jaringan Trayek dan Jumlah mobil Penumpang Umum Angkutan Pedesaan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Sehingga perlu adanya penetapan ulang jaringan trayek dan jumlah mobil penumpang umum angkutan perkotaan,” jelas Wijaya.
Sebelumnya pada hari yang sama di Remaja Kuring, Serpong, kata Wijaya, pihaknya telah menggelar sosialisasi stikerisasi kendaraan angkutan umum perkotaan yang dihadiri Organda Tangsel, Pengusaha angkutan, dan sejumlah unsur kepentingan lainnya. Nantinya seri trayek dan daerah-daerah rute akan ada perubahan disesuaikan dengan peremajaan angkutan umum yang kini terus digodok.
Wijaya mencontohkan, bila saat ini kode nomor seri Angkot yang beroperasi masih menggunakan huruf D dan logo Kabupaten Tangerang. Maka kedepannya seluruh Angkot akan diubah menjadi TS berikut dengan logo Kota Tangsel. Seperti Angkot D-03 jurusan Ciputat – Bukit akan merubah menjadi TS-01. D-06 jurusan. Ciputat-Jombang nantinya akan diubah menjadi TS-02. D-12 jurusan Ciputat-Serua Permai-Parung Beuying-Maruga Raya akan diubah menjadi TS-08 dan seterusnya.
Perubahan trayek ini, lanjut Wijaya, masih menunggu dan akan ditetapkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Jaringan Trayek. Ia tak menampik, bila dari 24 jumlah trayek yang ada di Kota Tangsel hanya 20 yang dinyatakan sehat.
“Penumpang nantinya akan lebih mengetahui trayek kendaraan dan kami akan adakan sosialisasikan lebih lanjut. Pembatasan waktu juga diberlakukan seperti D-22 jurusan Cileduk-Bintaro hanya sampai jam 17.00 WIB karena ada ojek,” papar Wijaya.
Sebelumnya, Sekretaris Organda Kota Tangerang Selatan -M. Reza, menjelaskan, dirinya setuju dengan rencana Pemerintah Daerah yang ingin melakukan stikerisasi terhadap seluruh angkutan umum. Pihaknya berharap, Dishubkominfo Kota Tangerang Selatan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang akan digulirkan.
“Kalau minus dan plus dari setiap peraturan dan segala kebijakannya saya kita pasti ada dan hal itu wajar. Kan tujuan awalnya memang untuk kebaikan bersama dan kita semua harus mendukung. Tinggal sosialisasinya saja digencarkan agar masyarakat mengetahui,” jelasnya ditemui di Remaja Kuring.(bpti-ts
Pemerintahan7 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan7 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis7 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Bisnis7 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis7 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi
Bisnis7 hari agoBibit.id Sabet Dua Penghargaan Kemenkeu 2025, Empat Tahun Berturut-turut Jadi Mitra Distribusi SBN Terbaik




















