Kota Serang – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik tepatnya Seksi Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan tema “Pelayanan Informasi Online”, di Aula Lt. 3 Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten, KP3B Curug – Kota Serang, Jumat (25/10/2019) keamrin. Bimtek yang berlangsung pada siang hari sampai sore tersebut dihadiri oleh peserta dari OPD dilingkungan Pemprov Banten.
Adapun narasumber dari Bimtek tersebut, yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Sitti Azizah. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman, M.Si dengan materi Pelayanan Informasi Online, Kadis Kominfo Povinsi Banten Komari, S.Pd., MM dengan materi Pelayanan Informasi Publik berbasis online, Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik (AIKP) Drs. H. Amal Herawan Budi, MM., M.Pd.
Terbitnya Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menggaris bawahi bahwa Informasi adalah hak individu warga. Semua informasi bukan rahasia kecuali yang dirahasiakan. Untuk mempublikasikan informasi tidak harus melalui serangkaian proses. Informasi disediakan tanpa diminta. Stakeholder berperan aktif membantu capaian institusi. Hak warga negara untuk meminta informasi ditekankan. Warga negara bergerak bersama-sama apabila hendak menuntut ke pengadilan mengenai buruknya pelayanan informasi yg didapatnya.
“Pada dasarnya pelayanan online serupa dengan pelayanan offline atau ruang pelayanan”, kata Kadis Kominfo mengawali materinya.
Sementara itu, Kabid AIKP Drs. Amal menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah memiliki inovasi terkait PPID di Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan informasi berbasis elektronik antara lain pertama adanya Document Management System (DMS) bagi PPID Utama dan PPID Pembantu manfaatnya sebagai storage dokumen yang teratur, terstruktur dan memiliki kapasitas yang besar. Kedua, penyeragaman standarisasi dan menu website PPID Pembantu. Ketiga, adanya aplikasi layanan PPID berbasis android. Adapun kolaborasi PPID utama terintegrasi dengan Jawara E-Govt. Jawara E-Govt merupakan E-Govt Provinsi Banten yang menyediakan berbagai informasi, pelayanan dan penyebaran informasi publik. Selain itu, diselenggarakan juga Bimtek kepada Kab/Kota, Sekolah dan Desa/Kelurahan.
Sedangkan Komisioner KI Provinsi Banten mengatakan, bahwa seharusnya tiaptiap OPD memiliki website khusus PPID sehingga tidak tergabung dengan website badan public, adapun konten website PPID antara lain berisi profil singkat tentang organisasi PPID, tugas dan fungsi PPID, SOTK PPID, visi misi PPID, maklumat layanan informasi, tata cara permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan. Selain itu, Komisioner juga menegaskan bahwa upaya sistematis Pelayanan Informasi secara online merupakan langkah strategis dan harus dimulai dari penguatan PPID Pembantu dan suporting SDM serta anggaran. (fid)
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Bisnis6 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Hukum6 hari agoPolres Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Etomidate













