Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan yang belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan, diminta segera melapor ke posko tersebut.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan posko tersebut berada di kantor Disnaker, Jalan Raya Melati Mas Blok O Nomor 01-03, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Setiap perusahaan wajib memberikan uang THR kepada karyawannya sepekan sebelum lebaran. Bila ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan itu, segera lapor,” katanya.
Ketentuan pemberian THR, menurut Purnama, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR. Untuk aturan di Kota Tangsel, telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 568/442-Disnaker tentang Pembayaran THR Keagamaan.
Purnama menjelaskan, total jumlah badan usaha yang beroperasi di Kota Tangsel saat ini sekitar 2.802 perusahaan. Sedangkan jumlah jumlah tenaga kerja yang bekerja hingga Desember 2016 lalu tercatat ada sebanyak 141.364 orang.
Posko pengaduan THR, lanjutnya, beroperasi selama 14 hari kerja. (plp/tri)
-
Serba-Serbi3 hari ago
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel Selasa, 3 Juni 2025
-
Pemerintahan3 hari ago
Komitmen Tegas Benyamin Davnie Bersama Lintas Instansi Siap Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Tangsel
-
Banten3 hari ago
Terima Audiensi UMKM, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten Upayakan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Harlah Pancasila Momen Kuatkan Komitmen Persatuan Membangun Bangsa
-
Bisnis3 hari ago
Kolaborasi AI dan Kripto: Webus Akan Investasi USD $300 Juta di XRP
-
Pemerintahan3 hari ago
Antisipasi Banjir Susulan, Pilar Saga Ichsan Minta Pengembang Segera Perbaiki Dinding Panel di Serpong Lagoon
-
Pemerintahan3 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Laksanakan SPMB 2025 Secara Online
-
Pemerintahan2 hari ago
SPMB 2025, Pilar Saga Ichsan Tegaskan Larangan Titip-Menitip dan Pungli di SD dan SMP Negeri di Tangsel