Connect with us

Pemerintahan

Disperkimta Tangsel Pastikan TPU Sari Mulya Siap Dioperasikan Akhir Tahun 2024

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) akan mengoperasikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya di Kelurahan Babakan Kecamatan Setu pada akhir tahun 2024 ini. Rencananya, TPU Sari Mulya juga akan dilengkapi dengan krematorium.

Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perkimta Kota Tangsel Agus Mulyadi mengatakan, saat ini bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkimta Tangsel tengah fokus pada persiapan operasional TPU Sari Mulya di Kelurahan Babakan Kecamatan Setu.

Jika tidak ada halangan, kata Agus, TPU Sari Mulya akan mulai dibuka akhir tahun 2024 nanti.

Luas lahan TPU Sari Mulya yang akan digunakan nanti seluas 11 hektar dari perencanaan awal seluas 22 hektar.
Hanya saja, dari 11 hektar tersebut tidak bisa langsung dibangun seluruhnya karena harus ada pematangan lahan. Apalagi untuk lahan TPU yang berdekatan dengan sungai atau Kali Capi.

Advertisement

Pihaknya harus malakukan pengujian kedalaman sungai/Kali Capi terlebih dahulu agar jangan sampai saat lahan di dekat bantaran kali dilakukan pembangunan namun kedalamannya ternyata tidak memungkinkan untuk dibangun area pemakaman.

Agus menjelaskan bahwa seluruh lahan yang digunakan untuk TPU Sari Mulya ini berasal dari para pengembang di Tangsel. Dimana setiap pengembang mempunyai kewajiban menyerahkan 2 persen untuk pemakaman dari total lahan yang mereka bangun.

Sebelum TPU Sari Mulya dioperasikan, Dinas Perkimta Tangsel sudah menyiapkan konsep pengelolaannya. Saat ini, pihaknya sudah membuat petak-petak area pemakaman.
Tahun ini sudah disiapkan sekitar 18 blok petak makam. Untuk setiap petaknya akan diisi sekitar 300 unit makam.

TPU Sari Mulya ini juga dikemas seperti taman agar tidak ada kesan seram atau menakutkan. Di area pemakaman itu sudah ada lampu penerangan atau PJU.

Advertisement

“Kita tata setiap petak makamnya, tidak boleh ada petak makam yang ditembok, semua pakai rumput, kita juga tata tanamannya,” ujarnya.

Selain telah tersedia kantor, tempat istirahat, MCK, area parkir, dan pemandian jenazah, Dinas Perkimta Tangsel juga berencana membangun krematorium di area TPU Sari Mulya. Krematorium ini akan dibangun di seberang sungai/Kali Capi.
Karena lokasinya berada di seberang sungai/kali maka akan dipersiapkan juga infrastrukturnya untuk menuju lokasi krematorium, seperti jalan akses dan jembatan di atas sungai atau kali Capi.

“Jadi kita akan bangun jembatan yang melintasi sungai untuk menuju ke krematorium tersebut,” terang Agus.

Pengoperasian TPU Sari Mulya ini, kata Agus, merupakan solusi untuk mengantisipasi semakin minimnya lahan TPU yang sudah ada, karena dari tujuh TPU yang dikelola Pemerintah Kota Tangsel, sebagian besar hampir terisi penuh.

Advertisement

Ada tujuh TPU yang saat ini dikelola Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perkimta, antara lain TPU Jurang Mangu Timur dan TPU Jurang Mangu Barat di Kecamatan Pondok Aren yang sudah terisi penuh.

Kemudian TPU Jelupang di Serpong Utara, TPU Babakan di Kecamatan Setu, TPU Bingbin di Serpong. Selanjutnya, TPU Pondok Benda di Pamulang dan TPU Jombang di Kecamatan Ciputat.

Dari tujuh TPU itu hanya tinggal dua TPU yang masih bisa dipakai, yakni TPU Pondok Benda dan TPU Jombang. Namun itu sudah sangat terbatas ketersediaan lahannya.

Selain TPU Sari Mulya, Dinas Perkimta Tangsel juga sudah menyiapkan TPU baru, yakni TPU Keranggan di kelurahan Keranggan Kecamatan Setu.

Advertisement

“TPU Keranggan ini memiliki luas lahan sekitar 2 hektar, kita sudah membebaskan lahan untuk akses masuk menuju TPU,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi semakin minimnya lahan pemakaman di kota Tangsel. Perda tersebut di dalamnya mengatur soal retribusi makam dan izin penggunaan petak makam (IPPM).

“Nantinya ada retribusi yang ditarik dan itu masuk ke kas daerah. Namun nilai retribusinya tentu tidak sama karena menyesuaikan dengan lokasi petak makam,” kata Aries.

Kabid Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkimta Tangsel Agus Mulyadi menambahkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 itu disebutkan, jika dalam waktu 3 tahun ahli waris tidak membayar retribusi yang telah diatur dalam Perda, maka makam anggota keluarganya bisa dipakai jenazah lain. (fid)

Advertisement

Populer