Kota Serang, Banten — Dompet Dhuafa mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten (Kanwil Kemenag Banten) sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional yang membuka cabang perwakilan di Banten, Kamis (22/12/2016).
Keputusan dengan Nomor 1193 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perwakilan Tingkat Provinsi Banten kepada Lembaga Amil Zakat Skala Nasional Yayasan Dompet Dhuafa Republika ini diserahkan secara langsung oleh Kepala Penerangan Agama Islam Zakat Infak Sedekah dan Wakaf Kawil Kemenang Banten, Badri Hasun kepada Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Abdurrahman Usman.
Keputusan ini dikeluarkan Kanwil Kemenag Banten didasarkan oleh beberapa pertimbangan dan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap kinerja Dompet Dhuafa.
“Karena banyaknya lembaga sejenis yang menghimpun dana publik tanpa izin, saat ini Kemenag memang tengah merapikan keberadaan lembaga-lembaga penghimpun dana umat agar masyarakat memiliki referensi yang jelas untuk menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah,” kata Badri.
Bandri meyampaikan, dikeluarkannya SK operasional ini, Dompet Dhuafa memiliki tanggung jawab untuk memberikan laporan penghimpunan dan penyaluran dana kepada pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah kepada badan atau lembaga yang diizinkan pemerintah seperti Baznas dan Dompet Dhuafa salah satunya,” kata Badri.
Ia pun berharap, masyarakat Banten semakin nyaman dalam menyalurkan dana sosialnya melalui lembaga-lembaga yang terpercaya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Banten, Abdurrahman Usman, menyambut baik Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang diterima Dompet Dhuafa.
“Alhamdulillah, hari ini Dompet Dhuafa menerima SK dari Kemenag Provinsi Banten setelah beberapa waktu lalu juga telah menerima surat rekomendasi dari Baznas Provinsi Banten. SK ini diturunkan tidak lepas dari peran para donatur kami, amil Dompet Dhuafa, penerima manfaat, serta Pemerintah dalam hal ini Baznas dan Kemenag,” kata Usman.
- Hukum5 hari ago
Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!
- Bisnis5 hari ago
Taman Tekno X, Ruko Gudang Multiguna di BSD City
- Bisnis5 hari ago
Samsung Vision AI, Inovasi Terbaru di First Look 2025
- Hukum5 hari ago
SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
- Banten3 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Kota Tangerang3 hari ago
Pengurus Karang Taruna Kota Tangerang Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- Nasional4 hari ago
Fraksi PDI P Apresiasi Langkah Menag Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
- Pemerintahan2 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis