Connect with us

Pemerintahan

DPPKAD Tangsel: 4 Pengelola Parkir Stasiun Kereta Api Kemplang Pajak, 1 Tak Berizin

Empat dari lima pengelola parkir di stasiun Kereta Api yang ada di Kota Tangsel kemplang pajak. Sementara satu pengelola lainnya, dinyatakan masih ilegal karena belum mengurus ijin. Alhasil, parkir off street dari kawasan itupun tak berkontibusi pada PAD Kota Tangsel.

Demikian dikatakan Kepala Bidang non PBB dan BPHTB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Chusnul Amanah semabri menjelaskan empat pengelola parkir yang tercatat menunggak pajak, diantaranya yang berada di Stasiun Serpong, Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Jombang dan Stasiun Jurangmangu.

Sementara yang berada di Stasiun Pondok Ranji, tidak membayar pajak karena tidak memiliki ijin. “Empat pengelola parkir di empat stasiun itu tidak menyetorkan pajaknya,” ujar Chusnul.

Ditambahkan Chusnul, para pengelola parkir di empat stasiun kereta api tersebut bervariasi dalam menunggak pajak. Khusus pengelola di Stasiun Serpong terhitung sudah sejak tahun 2012 tidak membayarkan pajak.

Advertisement

Sementara itu Stasiun Rawa Buntu, Stasiun Jombang dan Stasiun Jurangmangu terhitung sejak Oktober 2013. Sementar itu khusus di Stasiun Pondok Ranji, Chusnul mengatakan pihaknya sudah memberikan surat teguran karena  tidak memiliki ijin dalam melakukan pengelolaan parkir.

Secara garis besar, pendapatan dari sektor pajak parkir off street tahun 2014 ini sudah mencapai Rp13,6 miliar. Jumlah itu menurut Chusnul sudah melampaui target yang disematkan sebesar Rp13,5 miliar di tahun 2014. Hanya saja terang Chusnul tetap saja bagi para pengelola parkir yang tidak membayarkan pajaknya menggangu dari sisi penghitungan dan tertib administrasi.

“Kalau target pendapatan tahun 2014 sudah melampaui target. Hanya saja ini masalahnya tertib administrasi dan penghitungan,” katanya.

Ditembat terpisah, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Dito Candra Wirastyo mengatakan untuk PAD dari retribusi parkir on street masih jauh dari yang diharapkan. Berbeda dengan pencapaian parkir off street yang sudah melampaui target,  capaian PAD dari retribusi parkir on street masih jauh dari yang diharapkan. Dari 19 titik parkir on street yang dikelola oleh 11 operator nilai yang didapat baru 99,4 juta. Target tahun 2014 ini sendiri PAD dari sektor parkir on street disematkan sebesar Rp450 juta.

Advertisement

“Masih jauh dari target karena beberapa hal. Salah satunya keengganan pengelola menyetorkan retribusi. Namun kami targetkan pendapatan tahun 2014 ini melebih dari tahun 2013 yang berhasil menyetorkan Rp100,15 juta dari target Rp 450 juta,” ujarnya. (ip/kt)

Populer