Connect with us

Banten

Dr. Yeremia Mendrofa Hadiri Undangan Pelatihan Legislatif DPM FH Untirta

Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa menghadiri undangan dari DPM Fakultas Hukum Untirta sebagai pemateri yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Sabtu (29/10/2022).

Acara ini bertemakan “Membentuk Legislator Muda yang Berwawasan Intelektual dan Profesional Berlandaskan Nilai-nilai Pancasila”.

Dr. Yeremia Mendrofa ditunjuk untuk membahas mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Legislatif Dalam Tata Cara Pembentukan Undang Undang Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011. Ia juga bersyukur karena dapat memberikan ilmu dan informasi serta menjelaskan bahwa DPRD bukan sebuah lembaga legislatif.

“Saya senang berada ditengah generasi muda calon pemimpin masa depan untuk berbagi ilmu dan memberikan informasi. Hari ini kita akan membahas hal yang berkaitan dengan tupoksi DPRD”, ujarnya.

Advertisement

Yang termasuk lembaga legislatif adalah DPR RI sesuai dengan UU 23/2014 karena DPRD itu merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah, serta DPRD mempunyai 3 (tiga) tugas; membentuk peraturan daerah, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan.

Adapun hal yang menjadi fokus pengawasan oleh DPRD adalah mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Pergub).

“DPRD bukan lembaga legislatif daerah tapi sebuah unsur penyelenggara pemerintah daerah, jadi kami (dewan) merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah Provinsi Banten yang kedudukannya sama dengan Kepala Daerah (Gubernur)”, ucapnya.

Untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda, DPRD harus membahas bersama Kepala Daerah (Gubernur) terlebih dahulu tentang rencana program pembentukan Peraturan Daerah.

Advertisement

“DPRD sendiri mempunyai hak untuk mengusulkan Perda. Dan membahas bersama dengan Kepala Daerah untuk mengambil keputusan bersama,” tuturnya.

Dalam penutupannya Yeremia juga mengatakan yang merupakan pemerintahan daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD yang dibantu oleh Organisasi Perangkat Daerah.

Populer