Nasional
Dua Pegawai KPK Berselingkuh Disanksi Etik Dewan Pengawas
Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman atau sanksi etik terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan perselingkuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakankan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik tersebut kepada Dewas. Pasalnya, ini merupakan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK tak menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan pegawai. Sanksi dan hukuman yang diberikan merupakan bentuk zero tolerance.
“Sanksi adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” tegasnya.
Ali memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini. Selain itu, KPK juga melakukan upaya mitigasi dan pencegahan agar pelanggaran tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” tukasnya.
Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas. Keduanya dinilai telah terbukti berselingkuh.
Diketahui DW merupakan jaksa penuntut umum, sedangkan SK staf bagian admin. Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. (pmj/red)
Jabodetabek3 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis3 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis3 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional4 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional4 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional4 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional4 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis4 hari agoLoluna Luncurkan Diaper Barrier Cream



















