Nasional
Dua Pegawai KPK Berselingkuh Disanksi Etik Dewan Pengawas
Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman atau sanksi etik terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan perselingkuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakankan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik tersebut kepada Dewas. Pasalnya, ini merupakan kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK tak menoleransi pelanggaran etik yang dilakukan pegawai. Sanksi dan hukuman yang diberikan merupakan bentuk zero tolerance.
“Sanksi adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” tegasnya.
Ali memastikan pihaknya akan terus berkomitmen menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini. Selain itu, KPK juga melakukan upaya mitigasi dan pencegahan agar pelanggaran tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” tukasnya.
Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dijatuhi hukuman etik oleh Dewan Pengawas. Keduanya dinilai telah terbukti berselingkuh.
Diketahui DW merupakan jaksa penuntut umum, sedangkan SK staf bagian admin. Pengusutan pelanggaran etik ini bermula dari laporan saksi yang merupakan suami sah SK. (pmj/red)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Nasional4 minggu agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Sport2 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi


























