Hukum
Eksepsi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim

Kabartangsel.com- Sidang lanjutan dengan terdakwa hoax Ratna Sarumpaet kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet secara keseluruhan tanpa terkecuali. Itu artinya, kasus penyebaran hoax ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pasal demi pasal.
“Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara certmat dan lengkap,” kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), pagi ini.
“Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” sambung Ketua Majelis Hakim Joni.
Untuk selanjutnya sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Sesuai dengan bacaannya, Majelis Hakim akan menyidangkan terdakwa Ratna Sarumpaet hingga satu minggu ke depan yang jatuh pada Selasa 26 maret 2019.
Seperti diketahui, ibu kandung dari artis Atiqa Hasiholan ini dilaporkan akibat kebohongan publik atau hoax penganiayaan yang diumumkan ke publik dan sempat membuat kegaduhan. Pada prosesnya, Jaksa Penutunt Umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang pun akan terus dilanjutkan hingga vonis akhir majelis untuk terdakwa. (Gtg-03).
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
Nasional6 hari agoKebijakan WFH ASN
Pemerintahan1 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Kampus5 hari agoORBIT UNPAM Buka Akses Siswa ke Dunia Kampus dan Karier Profesional
Pemerintahan1 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Sport2 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC


























